Penyalagunaan Ijazah Oknum DPRD Pelalawan, Miliki Nomor Ijazah yang Sama

Pelalawan, Rakyat45 – Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum No. 17/Pdt.G/2024/PN Plw di Pengadilan Negeri Pelalawan mengenai dugaan penyalahgunaan ijazah dan identitas orang lain antara Harsini dan Ayu Tri Elvira (sebagai penggugat) melawan Sunardi (tergugat) memasuki tahap pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak penggugat pada Kamis, 24 Juli 2024.

Dalam pemeriksaan bukti surat, baik penggugat maupun tergugat sama-sama menghadirkan bukti surat keterangan dari SMP Kosgoro 1 Bandar Sri Bhawono yang menunjukkan nomor ijazah yang sama, yaitu No. 12 OB ob 05XXXXX. “Kami menemukan bahwa nomor ijazah dan nama orang tua, yakni Alm Sunardi Bin Miyadi dan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Bin Miyadi, serta tanggal tamat, yaitu 26 Mei 1983, juga sama,” ungkap Syamsul Arif, SH, kuasa hukum penggugat.

Arif menambahkan bahwa adanya kesamaan nomor ijazah dan nama orang tua menimbulkan pertanyaan mengenai pemilik ijazah yang sebenarnya. “Kami akan menghadirkan saksi kunci atau saksi mahkota untuk menjelaskan siapa pemilik ijazah SMP Kosgoro dengan nomor 12 OB ob 05XXXXX dan alm Miyadi,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan saksi, Mistorani, seorang wartawan dan aktivis LSM dari Lampung, yang selama ini melakukan investigasi terkait kasus ini, sempat ditolak oleh kuasa hukum tergugat dengan alasan takut tidak memberikan keterangan yang benar. Namun, majelis hakim menjelaskan bahwa Mistorani dihadirkan sebagai saksi, bukan sebagai wartawan, dan hal tersebut diperbolehkan menurut aturan.

Mistorani menyatakan bahwa ia telah melakukan verifikasi ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) WACANA dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur, dan mengetahui bahwa ijazah milik Sunardi, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, telah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah karena pemegang ijazah tersebut tidak memenuhi syarat, yaitu bukan milik yang bersangkutan.

“Meskipun ijazah tersebut sudah dibatalkan, Sunardi masih menggunakannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD,” ungkap Mistorani.

Kuasa hukum tergugat mengajukan keberatan terhadap keterangan Mistorani, menegaskan bahwa hanya lembaga berwenang yang bisa menyatakan keabsahan atau pembatalan ijazah, bukan SD atau SMP yang mengeluarkannya.

Saksi kedua, Suripto, mantan guru SMP Kosgoro dan tetangga Alm Sunardi Bin Miyadi, menjelaskan bahwa tidak ada dua orang dengan nama Sunardi Bin Miyadi yang tamat pada tahun 1983. “Saya hanya tahu satu orang yang sudah meninggal,” ujarnya.

AMRI, Ketua DPD SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia) Kabupaten Pelalawan, mendukung pernyataan Mistorani. Ia menyatakan bahwa ijazah yang dikeluarkan PKBM WACANA pada tahun 2009 telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Lampung Timur karena ijazah tersebut milik orang lain.

Amri menjelaskan bahwa kasus ini telah didalami oleh pihak penyidik Polres Pelalawan pada April 2009, sebagaimana tercantum dalam Surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim. “Kasus ini harus dikawal hingga keputusan hukum tetap yang tidak merugikan pihak yang benar,” tegasnya.

Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan saksi penggugat dan ahli serta tambahan bukti surat diagendakan pada Kamis, 1 Agustus 2024. Diharapkan pihak tergugat seperti KPU, Universitas Lancang Kuning, dan Bawaslu Pelalawan dapat hadir. Ketidakhadiran lembaga tersebut menjadi tanda tanya publik mengenai kemungkinan keterlibatan mereka.