Bagan batu, Rakyat45.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, berhasil meringkus seorang pria di duga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Hotel Arkemo Jalan Lintas Riau-Sumut Km 9, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (8/8/2024), Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, Sos, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista Indrasari, S.Trk, MH. membenarkan, bahwa tersangka berinisial MSI alias Satria bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.
“Kejadian bermula saat tersangka mengirimkan video berhubungan intim kepada anak korban Bunga (18) (nama samaran) yang saat itu handphone korban berada ditangan ibunya”, jelas Kanit.
Kemudian sontak ibu korban terkejut, dan menanyakan kepada Bunga apakah benar yang berada di dalam video tersebut adalah dirinya (Bunga.red).
Setelah diinterogasi korban mengaku bahwa dirinya telah 10 kali di cabuli oleh pelaku. Lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah. Tepat pada hari Kamis (1/8/2024) tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Diungkap Iptu Reynaldi, tersangka MSI alias Satria merupakan warga Jalan Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI NOMOR 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, ungkap Iptu Reynaldi yang akrab disapa.
Selain mengamankan tersangka, Polsek Bagan Sinembah juga mengamankan barang bukti 1 potong baju terusan warna krem, 1 potong tanktop warna coklat tua, 1 potong Bra warna coklat muda dan 1 potong celana dalam warna coklat.**(Indra).