WHO Tetapkan Mpox sebagai Kedaruratan Global: Indonesia Tingkatkan Kewaspadaan

Jakarta, Rakyat45.com – Pada 14 Agustus 2024, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa Monkeypox (Mpox) telah ditetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC). Keputusan ini diambil menyusul lonjakan kasus Mpox yang signifikan di Republik Demokratik Kongo dan beberapa negara Afrika lainnya.

Menanggapi penetapan ini, Yudhi Pramono, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyatakan bahwa Indonesia akan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk mengatasi potensi penyebaran Mpox.

“Pemerintah Indonesia melalui Kemenkes tengah memperkuat langkah-langkah kewaspadaan dan respons terkait Mpox, yang kembali dinyatakan sebagai PHEIC oleh WHO,” ungkap Yudhi dalam pernyataan resmi yang dikutip InfoPublik pada Selasa (20/8/2024).

Mpox telah diklasifikasikan di Indonesia sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah, dengan langkah-langkah penanggulangannya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1977/2022.

Yudhi menambahkan bahwa upaya antisipasi meliputi pengawasan ketat terhadap orang, alat angkut, barang, dan lingkungan di pintu masuk negara, khususnya dari negara-negara dengan kasus Mpox. Peningkatan surveilans di pintu masuk dan wilayah juga menjadi prioritas utama.

“Kami memperkuat koordinasi kesiapsiagaan dan respons dengan pihak terkait serta meningkatkan edukasi dan komunikasi risiko kepada masyarakat,” kata Yudhi.

Status PHEIC ini merupakan yang kedua kalinya dalam dua tahun terakhir, setelah WHO sebelumnya menetapkan status darurat serupa pada Juli 2022 akibat penyebaran Mpox yang meluas ke luar Afrika. Status PHEIC saat itu dicabut pada Mei 2023 setelah penurunan kasus global.

Selain itu, pada 13 Agustus 2024, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) juga menyatakan status darurat Mpox di Afrika sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat untuk Keamanan Kontinental (Public Health Emergency of Continental Security/PHECS).

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, Achmad Farchanny Tri Adryanto, menambahkan bahwa pengawasan di pintu masuk negara akan dilakukan dengan skrining suhu menggunakan thermal scanner, serta pemantauan visual terhadap gejala Mpox pada pelaku perjalanan.

Menurut laporan “Technical Report Mpox di Indonesia Tahun 2023” yang diterbitkan Kemenkes pada 2024, surveilans Mpox di Indonesia fokus pada deteksi kasus aktif di fasilitas kesehatan, khususnya di kelompok berisiko tinggi. Data menunjukkan mayoritas kasus terdapat pada pasien dengan orientasi homoseksual (LSL), dengan setiap kasus yang ditemukan melalui penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak.

Situasi Global Mpox

Antara 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2024, WHO mencatat total 99.176 kasus konfirmasi Mpox, termasuk 208 kematian, dari 116 negara. Pada Juni 2024, terdapat 934 kasus baru dan 4 kematian dari 26 negara, dengan sebagian besar kasus baru berasal dari Afrika (61%), diikuti Amerika (19%), dan Eropa (11%).

Menurut laporan WHO “Multi-country outbreak of mpox. External Situation Report 35” yang diterbitkan pada 12 Agustus 2024, wilayah Afrika melaporkan peningkatan kasus Mpox dengan 567 kasus pada Juni 2024, naik dari 465 kasus pada Mei 2024. Mayoritas kasus konfirmasi di Afrika berasal dari Republik Demokratik Kongo.

Varian virus Mpox (MPXV) yang dominan di Afrika Tengah dan Timur adalah Clade I, yang lebih parah dibandingkan Clade II, dengan tingkat keparahan dan kematian lebih tinggi. Di Indonesia, sekuens MPXV yang terdeteksi berjenis Clade IIb, yang cenderung menyebabkan gejala ringan dengan tingkat kematian rendah.