Penggerebekan Narkoba di Kampung Teleng, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

INHU, RAKYAT45.COM – Operasi besar-besaran oleh Tim Gabungan Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan narkoba di Kampung Teleng, Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, pada Senin (18/11/2024). Dalam penggerebekan itu, tiga tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Ketiga pelaku adalah MR alias Rafi (41), HAC alias Cahya, dan PPT alias Ipep, yang salah satunya merupakan buronan Polsek LBJ. Aksi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, bersama Kasat Narkoba, AKP Adam Efendi, setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Informasi masyarakat menyebutkan bahwa rumah milik Rafi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan itu, tim bergerak cepat,” ujar AKP Adam Efendi.

Tepat pukul 11.45 WIB, tim polisi menyergap rumah tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 1,91 gram, plastik pembungkus, timbangan digital, dan peralatan lainnya. Polisi juga menyita uang tunai Rp1.127.000 serta dua unit ponsel Oppo dan Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Menurut keterangan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran, MR alias Rafi diketahui sebagai pengedar utama, sementara HAC alias Cahya bertugas sebagai perantara dalam distribusi narkoba kepada pembeli.

“Rafi mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia memilih Kampung Teleng sebagai lokasi operasi karena dianggap aman dari pantauan polisi,” jelas Misran.

Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polres Inhu dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Polisi menduga Kampung Teleng menjadi salah satu titik strategis peredaran narkotika di wilayah Inhu.

Polres Inhu mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami berharap warga tidak ragu melaporkan dugaan tindak kriminal, khususnya yang berkaitan dengan narkoba,” tegas Misran.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan wilayah. Hingga berita ini diturunkan, barang bukti dan ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.