Dua Nahkoda Kapal Ditangkap Polres Rohil Bersama Bea Cukai, Kayu Bakau Ilegal Dan TKI Ilegal

RAKYAT45.COM – Polres Rokan Hilir bersama Bea Cukai  BC 10001 mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan sembilan orang korban. Ribuan batang hutan bakau dan dua orang penadah turut disita dalam kasus tersebut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengungkapan bersama Bea Cukai Pusat dan Satreskrim Polres Rokan Hilir pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 21.30 WIB di Perairan Sinaboi, Rokan Hilir, Riau.

Juliandi menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula saat kapal patroli Bea Cukai Tengah BC 10001 sedang melakukan patroli di perairan Sinaboi Rokan Hilir dan menghentikan dua buah kapal yaitu KM Ilham Jaya dan KM Berkat.

Baca Juga :   Danrem 174 Merauke Pimpin RAT dan Tutup Buku Primkop Kartika Anim Ti Waninggap
BACA JUGA: Kementrian Keuangan Segera Lakukan Evaluasi Kinerja Bea Cukai Batam Terkait Peredaran Rokok Ilegal

Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap nahkoda KM Ilham Jaya menunjukkan bahwa SPB tersebut berasal dari Bagan Siapi-api dengan tujuan Portklang, Malaysia. Daftar kru kapal berjumlah delapan orang dan manifes dengan muatan 1800 batang kayu bakau.

Sedangkan hasil pemeriksaan Polres Rokan Hilir terhadap kapal KM Berkat ditemukan muatan kayu teki sebanyak 2.000 batang kayu dan sembilan orang ABK yang merupakan TKI ilegal di Malaysia. Demikian dikatakan AKP Juliandi pada Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga :   Pelaku Penganiayaan Terhadap Pedagang Wanita Pasar Gambir Diciduk Polisi

“Sembilan orang calon TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia ini semuanya berjenis kelamin laki-laki. Para pemohon TKI ini diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal dengan menggunakan kapal kargo kayu sebagai tenaga kerja,” katanya.

BACA JUGA: Praktek Ilegal Loging di Rohil Semakin Marak, Aktivis Larshen Yunus: “Percayakan Saja Sama Kapolres Nurhadi”

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial S Alias Sukur (47), nakhoda/kapten KM Berkat dan Z Alias Izul (35), keduanya warga Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, langsung dibawa ke Mapolres Rohil untuk proses lebih lanjut. (M.Katar)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS

banner 728x500