Pekanbaru, Rakyat45.com – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar, Senin (2/12/2024) malam, tim ini kembali menorehkan prestasi dengan menangkap dua pria berinisial MSR (31) dan RM (28) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekanbaru.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Rabu (5/12/2024), menyatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. “Kami berhasil mengungkap ini setelah salah satu tersangka sebelumnya, JI, mengaku mendapatkan sabu dari MSR dan RM,” ungkap AKP Era Maifo.
Tim Ojoloyo langsung bergerak ke sebuah rumah di Jalan Pesantren, Gang Suparjan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, yang diketahui sebagai kediaman MSR. Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,10 gram yang disembunyikan di kantong celana RM.
“RM mengakui sabu itu miliknya dan diperoleh dari seseorang yang akrab disapa ‘AB’, yang saat ini masih berstatus DPO,” jelas AKP Era Maifo.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, termasuk dua unit ponsel, timbangan digital, plastik bening, alat isap (bong), kaca pirek, dan korek api.
Hingga kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami juga berkomitmen untuk menangkap ‘AB’ yang diduga menjadi pemasok dalam kasus ini,” tambah Kasat Resnarkoba.
Polres Kampar menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.