Kampar, Rakyat45.com – Upaya penertiban tambang ilegal terus dilakukan. Kamis (5/12/24), Polsek Tambang bersama TNI dan Satpol PP kembali mendatangi lokasi yang diduga sebagai galian C ilegal di Desa Padang Luas dan Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Tambang, IPTU Bosman Tampubolon, mewakili Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra. Tim yang terdiri dari personel Polsek Tambang, anggota TNI Koramil 07/Kampar Kodim 0313/KPR, dan Satpol PP Kecamatan Tambang menyisir area untuk memastikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra, mengungkapkan bahwa pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta pemberitaan di berbagai media massa dan media sosial.
“Dari hasil pengecekan, kami menemukan bekas aktivitas tambang, namun saat ini tidak ada kegiatan penambangan yang berlangsung di lokasi tersebut,” jelas AKP Asril.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan imbauan kepada perangkat desa dan warga sekitar untuk melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas ilegal, baik melalui Bhabinkamtibmas ataupun langsung ke Polsek Tambang. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Tambang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan hukum tetap tegak. Patroli dan pengawasan akan terus dilakukan untuk memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.