Selat Panjang, Rakyat45.com – TNI Angkatan Laut Posal Selatpanjang berhasil menangkap tiga pria terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu di perairan Meranti, Sabtu (7/12/2024) malam. Ketiganya diamankan saat sedang mengapung di tengah laut menggunakan speedboat.
Penangkapan bermula saat tim patroli TNI AL Selatpanjang melaksanakan operasi rutin di kawasan perairan Kepulauan Meranti. Komandan Posal Selatpanjang, Kapten Laut (E) Saidul Arifin, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 23:30 WIB pada titik koordinat 1⁰ 14.295 N – 102⁰ 30.708 E, wilayah perairan Tanjung Sekodi.
“Kami menemukan sebuah speedboat bermesin 40 PK dalam keadaan mencurigakan. Setelah diperiksa, para pelaku mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapten Laut Saidul Arifin pada Minggu (8/12/2024).
Berdasarkan pengakuan para terduga, ketiganya—As (51) asal Rangsang Barat, Hy (34), dan Tm (40), keduanya warga Guntung—memulai perjalanan dari Guntung pada Jumat (6/12/2024) pagi menggunakan speedboat bermuatan 150 kg ikan menuju Selatpanjang. Setelah menjual ikan kepada seorang pedagang bernama Akiang, mereka bermalam di wilayah tersebut.
Keesokan harinya, mereka bertemu dengan seseorang berinisial G di sebuah kedai kopi di Selatpanjang. Saat pertemuan itu, G menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada ketiganya. Transaksi senilai Rp250.000 dilakukan di kawasan Pelantar Sungai Juling.
Usai transaksi, ketiganya melanjutkan perjalanan ke Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putripuyu, untuk mengonsumsi barang haram tersebut. Setelah menghabiskan narkoba, mereka kembali berlayar menuju Desa Kembung, Pulau Bengkalis, dengan alasan membeli ikan dan arang.
Namun, saat perjalanan menuju Desa Kudap pada malam hari, speedboat mereka dihentikan oleh tim patroli TNI AL di perairan Tanjung Sekodi.
Saat pemeriksaan, selain ketiga pelaku, anggota TNI AL juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Satu unit speedboat bermesin 40 PK
– Empat unit handphone
– Satu powerbank
– Tiga buah dompet berisi uang tunai Rp1.317.000
– Tiga kartu identitas (KTP)
– Satu alat hisap sabu (bong)
– Satu bilah badik kecil
Para pelaku langsung dibawa ke Posal Selatpanjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Minggu (8/12/2024) pukul 04:00 WIB, ketiga terduga beserta barang bukti diserahkan ke Polres Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami serahkan kasus ini ke Satnarkoba Polres Meranti untuk pengembangan dan penindakan lebih lanjut,” ujar Kapten Laut Saidul.
Penangkapan ini menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan perairan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah maritim. Selain memastikan keselamatan wilayah laut, patroli rutin seperti ini bertujuan mencegah aktivitas ilegal yang dapat merusak generasi muda.
Tindakan tegas dari pihak TNI AL mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap sinergi dengan aparat kepolisian terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.