Siak, Rakyat45.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Riau kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Polres Meranti, dan Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 2,6 kilogram dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari (21/12).
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/12), Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi, didampingi Kasat Narkoba AKP Toni Armando, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi terkait adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif dan menyusun strategi penangkapan.
“Pada pukul 00.30 WIB, target menghubungi tim kami untuk melakukan transaksi. Anggota yang menyamar berhasil melakukan komunikasi dengan pelaku hingga akhirnya transaksi berlangsung di Jalan Hangtuah, Kampung Rempak, Kecamatan Siak,” ungkap Kompol Ade Zaldi.
Saat transaksi berlangsung, pelaku menunjukkan bungkusan sabu dan memberikan kesempatan kepada petugas untuk memeriksa barang tersebut. Setelah memastikan keaslian barang, tim gabungan segera melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.
Kedua tersangka yang diamankan adalah S (35), seorang wiraswasta, dan H (21), mahasiswa yang diduga baru pertama kali terlibat dalam jaringan ini. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa S berperan sebagai kurir dan sudah dua kali melakukan transaksi narkotika, sementara H direkrut oleh S untuk membantu dalam operasi kali ini.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial D yang saat ini masih buron,” jelas Kompol Ade Zaldi.
Selain itu, tim juga menyita barang bukti berupa enam paket sabu, satu timbangan digital, plastik pembungkus, dua unit telepon seluler, dan kendaraan yang digunakan dalam transaksi. Upaya pengembangan untuk menangkap pemasok utama terus dilakukan, namun D hingga kini sulit dilacak setelah mengetahui adanya penangkapan.
Kompol Ade Zaldi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum. Ia berharap kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Langkah preventif dan represif akan terus dilakukan oleh aparat guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika. Operasi gabungan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memerangi kejahatan yang membahayakan masyarakat.