Bengkalis, Rakyat45.com – Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan.,S.I.K.,M.I.K, langsung pimpin Press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2.091,53 gram. Hasil ungkap kasus jaringan internasional oleh Timsus Elang Malaka, Kegiatan ini di laksanakan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Senin, 20 Januari 2025.
Kapolres Bengkalis di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, SH, MH, dan Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar, memaparkan pengungkapan kasus narkoba Jenis Sabu 2.091,53 gram.
Sementara, barang bukti yang berhasil disita 2 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah jerigen kecil putih, 1 (satu) buah Tas ransel warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM Bank dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru
“Mendatangkan Narkoba dari negara tetangga (Malaysia), dengan cara membawa narkoba menggunakan Speed Boat. Peran tersangka MR kurir narkotika jenis sabu Internasional.” ungkap AKBP Budi Setiawan
Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar menerangkan Kronologi penangkapan tersangka MR berawal dari hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 06.00 WIB, Tim Gabungan yang terdiri dari Team Elang Malaka, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. MR di tepi pantai yang beralamatkan Jalan Kampung Tengah Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, serta menyita barang bukti tersebut diatas.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap Sdr MR, “Ia menerangkan bahwa mendapat kerja untuk membawa, dan mengantarkan narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia ke Negara Indonesia atas perintah dari seorang laki laki cina yang dipanggil dengan sebutan Sdr BANG (Dalam Lidik) yang berdomisili di Selangor Negara Malaysia dan akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr Tengku Malaka (Dalam Lidik) yang berdomisili di Provinsi Aceh.
“MR bahwa sudah menerima uang operasional senilai Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) dari Sdr BANG (Dalam Lidik)
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Maksimal pidana mati.” terang Kasat narkoba Polres Bengkalis.**
Laporan ; Indra
Editor; Leni Widiya