Selundupkan Sabu 15 Kg Empat WNA Asal Malaysia Ditangkap Bareskrim Polri

Jakarta, Rakyat45.com – Empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga menyelundupkan sabu seberat 15 kilogram ke Indonesia, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Polri. Keempatnya ditangkap pada 14 Januari 2025.

Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025) keempat WNA Malaysia itu berinisial M, L, G, dan O. Mereka menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur Malaysia menuju Pontianak.

“Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat,” kata Mukti.

Menurut Brigjen Pol Mukti Juharsa, keempat tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di sebuah minimarket dan sebuah salon di kawasan Sunter, Jakarta Utara, serta di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Tersangka M awalnya mencoba melarikan diri. Namun, dengan kesigapan penyidik dengan pihak bea cukai dan imigrasi, M berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Mukti.

Selain empat tersangka, penyidik juga menetapkan satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu seorang warga negara Malaysia yang berinisial T. “Tersangka M, L, G, dan O berperan sebagai pihak yang menjual sabu di Jakarta. Mereka sudah empat kali masuk ke Indonesia,” ujar Mukti.

Sementara itu, tersangka T yang masih buron, berperan sebagai penyuplai. Mukti mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan dengan PDRM (Polis Diraja Malaysia) terkait pencarian keberadaan T.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan Fredy Pratama, gembong narkotika internasional yang kini masih buron,” katanya, dan menjelaskan, keempat tersangka yang telah ditangkap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.