Polsek Tapung Hilir Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Tapung Hilir, Rakyat45.com – Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (10/02/2025) dan mengamankan dua orang tersangka pengedar di areal perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Menurut Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni Menyampaikan, Tersangka yang diamankan adalah RS (27) dan SP (28). Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di kebun sawit tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan klepada tersangka, ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 2,19 gram,” kata Kapolsek.

Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya seperti uang tunai, handphone, timbangan elektrik, mancis, plastik bening, buku, kotak rokok, hingga kertas putih.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 THN 2009 ttg narkotika,” tegas AKP Toni.