Polres Kampar Tangkap Pelaku Tambang Galian C Ilegal di Desa Padang Luas

Tambang, Rakyat45.com – Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap dan menyegel lokasi tambang galian C ilegal di Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tiga orang terduga pelaku, yaitu RD (47), GP (35), dan SP (46), ikut diamankan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan galian C ilegal di lokasi tersebut.

“Tim dipimpin Kanit 3 Satreskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat langsung mendatangi lokasi dan menemukan alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi penambangan,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (21/2/2025).

Petugas Polres Kampar kata Kasat Reskrim, langsung mengamankan terduga pelaku dan alat berat excavator merk Kobelco warna hijau ukuran PC 200, serta beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, diketahui bahwa pelaku RD merupakan pemilik lokasi penambangan ilegal tersebut. Pelaku GP dan SP bekerja sebagai operator alat berat dan digaji Rp 150.000,- per hari oleh pelaku RD.

“RD mengakui bahwa lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin pertambangan minerba dan dia telah menjual pasir dan batu kerikil hasil penambangan ilegal,” ujar AKP Elvin Septian Akbar

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.