Sleman, Rakyat45.com – Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) resmi ditetapkan sebagai rumah sakit kelas A oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penetapan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perkembangan RSA UGM sekaligus menandai komitmen institusi dalam menyediakan layanan kesehatan terbaik, pendidikan kedokteran unggul, dan penelitian medis berkualitas tinggi.
Penetapan sebagai RS kelas A ini, tertuang dalam berita acara penilaian kesesuaian perizinan berusaha kenaikan kelas Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada Nomor : YR.02.01/D/VI.6/710/2025. Status ini di berikan kemampuan pelayanan spesialistik dan subspesialistik yang lengkap, serta memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di sistem pelayanan kesehatan nadional.
“Direktur Utama RSA UGM, Dr.dr. Darwito, S.H.,Sp.B.Subps.Onk (K), menjelaskan rasa syukur dan bangganya atas capaian ini.
Darwito, menyebut pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh sivitas rumah sakit, dukungan kuat dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mitra dan seluruh masyarakat Kabupaten Sleman dan DIY khususnya.
Lanjutnya, status kelas A bukanlah akhir melainkan awal dari komitmen yang lebih besar untuk terus meningkatkan mutu layanan dan kontribusi bagi pendidikan dan riset kedokteran di Indonesia,” tambahnya.
RSA UGM, yang berdiri pada tahun 2012 telah berkembang pesat dalam berbagai aspek.” Termasuk fasilitas layanan kesehatan, sistem informasi rumah sakit, pengembangan sumber daya manusia, serta integrasi layanan kesehatan dengan pendidikan dan penelitian.
Lebih lanjut, Darwito menerangkan sebagai rumah sakit pendidikan milik perguruan tinggi negeri, RSA UGM juga menjadi pusat pembelajaran klinis bagi mahasiswa kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya.
Dengan raihan ini, RSA UGM bergabung dengan deretan rumah sakit elite di Indonesia yang mampu memberikan layanan kesehatan paripurna sekaligus mendukung tercapainya sistem kesehatan nasional yang lebih kuat dan merata,” tutupnya.**(Aguswardi).