Pekanbaru, Rakyat45.com – Polda Riau mencatat prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Melalui operasi senyap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, aparat berhasil menumbangkan jaringan pengedar lintas negara yang terhubung hingga Malaysia.
Tidak hanya dua pelaku utama yang berhasil ditangkap, kepolisian juga menyita berbagai aset mewah senilai lebih dari Rp15 miliar, hasil pencucian uang dari bisnis gelap tersebut.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (11/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, serta Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung.
“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terhubung dengan sindikat internasional. Kami pastikan, siapa pun yang berani bermain narkoba di Riau akan kami sapu bersih,” tegas Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan operasi senyap di Rokan Hilir, jejak jaringan ini mulai terendus sejak 22 Juni 2025, ketika tim gabungan Ditresnarkoba dan Satbrimob Polda Riau menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari lokasi, petugas menemukan 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, 220 butir happy five, serta peralatan pendukung seperti timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp7,49 juta.
Hasil pemeriksaan mengarah pada nama MR alias Abeng, sosok lama di dunia peredaran narkoba. Ia sempat melarikan diri ke Malaysia, namun kerja sama lintas negara antara aparat Indonesia dan Malaysia akhirnya membuahkan hasil Abeng ditangkap di Jalan Perniagaan, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025.
“Abeng bukan pemain baru. Ia pernah dipenjara tahun 2013, bebas 2019, dan kembali menjalankan bisnis narkoba, bahkan dari balik jeruji,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Penyelidikan lanjutan mengungkap adanya praktik pencucian uang. Abeng memanfaatkan rekening istrinya, Sulastri (S), untuk menampung hasil transaksi narkoba. Dana itu kemudian dialihkan menjadi berbagai aset legal, seperti tanah enam hektare berisi kebun sawit, ruko dua lantai di Panipahan, kapal tangkap ikan, dua mobil mewah, dan sejumlah surat berharga.
“Tujuan pelaku adalah membuat hasil narkoba tampak seperti pendapatan sah dari usaha perikanan,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, satu ruko dua lantai, dan satu kapal. Total aset sementara mencapai Rp15,26 miliar, dan jumlah itu diyakini akan terus bertambah.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Riau. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Riau menegaskan penyelidikan belum berakhir. Aparat kini memburu jaringan keuangan yang disebut sebagai “Rekening Laba-laba”, sistem aliran dana bercabang yang diyakini masih berhubungan dengan kelompok Abeng.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, posisi geografis Riau yang berhadapan langsung dengan Malaysia menjadikannya gerbang strategis sekaligus titik rawan masuknya narkoba internasional.
“Letak Riau sangat strategis sekaligus berisiko tinggi. Karena itu, setiap pengungkapan besar seperti ini mendapat atensi langsung dari Presiden,” ujar Kombes Pol Anom.
Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas lembaga mulai dari PPATK, BNI, hingga masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Publikasi media adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat, terutama generasi muda. Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menutup konferensi dengan pesan keras kepada masyarakat pesisir.
“Kami minta warga pesisir jangan tutup mata. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Kita harus bersatu mempersempit ruang gerak jaringan ini,” tegasnya.***












