Banner Website
Hukum & Kriminal

Jaringan Sabu di Talang Muandau Terbongkar, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

105
×

Jaringan Sabu di Talang Muandau Terbongkar, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka DS dan I bersama barang bukti sabu seberat 13,07 gram diamankan Polsek Pinggir dalam penggerebekan di Desa Tasik Serai Barat, Talang Muandau, Bengkalis, Sabtu (25/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus berlanjut di wilayah hukum Polsek Pinggir. Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, polisi kembali mengungkap peredaran sabu dan mengamankan dua orang pelaku berinisial DS dan I dalam penggerebekan di Jalan Joyo Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang lebih dahulu mengamankan seorang pelaku di wilayah Tasik Serai Barat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim opsnal segera bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi para tersangka.

“Dari hasil pengembangan, tim opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DS dan I di kediamannya,” ujar AKP Agung. Minggu (26/4/2026).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 12,8 gram dan satu paket kecil seberat sekitar 0,26 gram dari tangan DS. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 13,07 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, tiga plastik bening pembungkus sabu, dua gunting, satu pisau, serta satu unit handphone Android merek Oppo milik DS. Dari pelaku I, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Samsung yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang berinisial S. Polisi telah menetapkan S sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin. Hal ini menandakan keduanya tidak hanya terlibat dalam peredaran, tetapi juga sebagai pengguna,” tambah Kapolsek.

Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Pinggir terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui Call Center Polri 110 maupun kantor polisi terdekat, demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran narkotika.**