Banner Website
Hukum & Kriminal

Undercover Buy Ungkap Peredaran Sabu, Polsek Pinggir Amankan Pelaku Positif Amfetamin

97
×

Undercover Buy Ungkap Peredaran Sabu, Polsek Pinggir Amankan Pelaku Positif Amfetamin

Sebarkan artikel ini
Tersangka HAP (23) saat diamankan di Mapolsek Pinggir usai ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (25/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Pinggir. Seorang pria berinisial HAP (23) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Gajah Mada Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di kawasan itu.

Informasi yang diterima segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk operasi penyamaran atau undercover buy untuk memastikan adanya transaksi.

“Sekira pukul 21.00 WIB, tim melakukan undercover buy dan pelaku mengarahkan transaksi ke lokasi penangkapan. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial HAP,” ujar AKP Agung. Minggu (26/4/2026).

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,31 gram. Polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Verza yang dipakai tersangka saat menjalankan aksinya.

Dalam pemeriksaan awal, HAP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial A. Polisi telah menetapkan A sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna,” tambah Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. HAP dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Pinggir juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 maupun kantor polisi terdekat.**