Rakyat45.com, Pekanbaru – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan IPH April 2026 terjadi di 13 provinsi pada pekan keempat April. Sementara itu, sebanyak 25 provinsi lainnya justru mengalami penurunan Indeks Perkembangan Harga (IPH) dibandingkan bulan sebelumnya.
Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan kenaikan harga di sejumlah daerah masih didorong oleh komoditas pangan utama, terutama cabai rawit, bawang merah, dan daging ayam ras.
Ia meminta pemerintah daerah yang mencatat lonjakan IPH cukup tinggi untuk meningkatkan kewaspadaan agar tren kenaikan harga tidak berlanjut pada pekan berikutnya.
“Yang paling tinggi perubahan IPHnya terjadi di Gorontalo sebesar 2,71 persen, adapun penyebab kenaikan IPH di Gorontalo itu adalah cabai merah, cabai rawit dan daging sapi,” ujarnya melalui YouTube Kemendagri, Senin (27/4/2026).
Setelah Gorontalo, kenaikan IPH tertinggi tercatat di Sulawesi Utara sebesar 2,42 persen. Kenaikan di wilayah tersebut dipicu oleh harga cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras.
Provinsi Maluku Utara menyusul di posisi berikutnya dengan kenaikan IPH sebesar 1,62 persen. Komoditas utama penyumbangnya ialah cabai rawit, cabai merah, dan daging ayam ras.
Sementara itu, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan IPH sebesar 1,39 persen yang dipengaruhi oleh naiknya harga daging ayam ras, cabai rawit, dan bawang merah.
“Kenaikan PH juga tertinggi terjadi di Sulawesi Barat sebesar 1,07 persen, adapun penyumbangnya adalah daging ayam ras, cabai rawit dan bawang merah”, kata dia.
Secara nasional, Ateng menegaskan jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH pada pekan keempat April lebih sedikit dibandingkan daerah yang mengalami penurunan harga.
Meski begitu, sejumlah daerah masih mencatat lonjakan harga cukup tinggi. Kabupaten Tolikara di Papua Pegunungan menjadi wilayah dengan kenaikan IPH tertinggi di level kabupaten/kota, yakni mencapai 4,79 persen.
Kenaikan juga terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara sebesar 4,11 persen, disusul Kabupaten Supiori, Papua sebesar 3,85 persen.
Berikutnya, Kabupaten Minahasa Tenggara di Sulawesi Utara mencatat kenaikan IPH sebesar 3,78 persen, sementara Kota Tomohon naik 3,70 persen.
Daerah lain yang masuk daftar kenaikan tertinggi yakni Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah sebesar 3,53 persen, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat sebesar 3,47 persen, serta Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan sebesar 3,29 persen.
“Selanjutnya perubahan IPH tertinggi juga terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Buol dengan perubahan IPH 3,26 persen, serta di Provinsi Gorontalo Kabupaten Pohuwato dengan perubahan IPH 3,25 persen,” tutupnya.***












