Banner Website
Hukum & Kriminal

UAS Jadi Saksi Meringankan, Sebut Abdul Wahid Pernah Pecat Pelaku Pungli

13
×

UAS Jadi Saksi Meringankan, Sebut Abdul Wahid Pernah Pecat Pelaku Pungli

Sebarkan artikel ini
UAS Jadi Saksi Meringankan, Sebut Abdul Wahid Pernah Pecat Pelaku Pungli
Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan keterangan sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). R45/M

Rakyat45.com, Pekanbaru – Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan keterangan sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, UAS menyampaikan bahwa Abdul Wahid telah menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau pada Februari 2025.

Saat menjawab pertanyaan mengenai integritas terdakwa, UAS mengaku pernah menerima pesan langsung dari Abdul Wahid yang berisi instruksi untuk mencegah praktik pungutan liar dan tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Beliau mengirimkan pesan, beliau tunjukkan screenshot ke saya tentang WA ke grup-grup supaya jangan ada pungli, jangan ada tindakan korupsi. Lalu kemudian beliau juga memecat orang yang melakukan pengutipan,” ujar UAS dalam persidangan, Kamis (18/6/2026).

Menurut UAS, sikap tersebut menjadi salah satu alasan dirinya mendukung Abdul Wahid sejak terjun ke dunia politik hingga berhasil menjadi anggota DPR RI dan kemudian terpilih sebagai Gubernur Riau.

Ia menilai perubahan dalam masyarakat tidak hanya dapat dilakukan melalui dakwah, tetapi juga melalui kebijakan yang lahir dari kewenangan pemerintahan.

“Saya berpikiran tidak bisa merubah dakwah ini hanya dengan ceramah. Dakwah ini sangat efektif kalau diubah dengan kekuasaan, dengan tanda tangan, dengan perda, dengan pergub, dengan undang-undang. Maka saya mencari orang yang tepat, yang jujur, yang amanah yang bisa duduk. Itulah makanya saya memilih sahabat saya, Abdul Wahid,” katanya.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa juga menanyakan sejauh mana UAS memantau kinerja Abdul Wahid setelah menjabat sebagai gubernur.

UAS mengaku tidak mungkin mengawasi aktivitas Abdul Wahid selama 24 jam. Namun, ia tetap mengikuti perkembangan melalui komunikasi dengan masyarakat dan berbagai masukan yang diterimanya.

“Saya tidak bisa mengawasi beliau 24 jam, tapi saya selalu bertanya dan saya kalau ada masukan-masukan dari masyarakat, kalau terjadi sesuatu saya sampaikan,” ujarnya.

UAS juga menjelaskan bahwa dirinya secara rutin membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, termasuk dugaan penyimpangan yang dilakukan pejabat publik.

“Dan saya bukan ustaz yang tertutup. Setiap Rabu subuh saya membuka pengajian umum siapa pun bisa datang dan orang bisa menuliskan pertanyaan-pertanyaan langsung melalui kertas. Dan kalau ada tindakan kejahatan, korupsi, pengutipan uang, segala macam orang bisa melapor ke saya,” katanya.

Menurut UAS, selama Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau, dirinya tidak pernah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi maupun penyalahgunaan jabatan yang dilakukan terdakwa.

“Dan selama beliau duduk jadi gubernur, tidak ada satu pun yang mengadukan keburukan, kejelekan, kejahatan beliau,” ujarnya.

Kesaksian tersebut disampaikan sebagai bagian dari agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.***