Banner Website
Daerah

KKP Dukung Investasi di KITB, Penyegelan PT MNS dan PT TFDI Hanya Proses Administrasi

40
×

KKP Dukung Investasi di KITB, Penyegelan PT MNS dan PT TFDI Hanya Proses Administrasi

Sebarkan artikel ini
KKP menegaskan investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton tetap berjalan. Penyegelan PT MNS dan PT TFDI hanya sementara hingga administrasi selesai. Rabu (24/6/2026)./R45/Suhardi.

Rakyat45.com, Siak – Investasi Kawasan Industri Tanjung Buton dipastikan tetap berjalan meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas PT MNS dan PT TFDI. Langkah tersebut ditegaskan hanya bersifat administratif dan tidak menghentikan keseluruhan proyek investasi di kawasan industri milik Pemerintah Kabupaten Siak tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut agar seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Begitu denda administrasinya dipenuhi, investasi di KITB bisa jalan kembali. Kan penyegelan ini hanya sementara dan wajib diambil sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi, ke depan tidak merusak ekosistem pesisir dan tidak tumpang tindih dengan usaha lainnya,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya untuk dikutip awak media, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan, KKP mendukung penuh investasi yang sedang berlangsung di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Namun, setiap fasilitas yang memanfaatkan ruang laut wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai syarat utama pelaksanaan kegiatan.

“Penyegelan pasti langsung dibuka setelah penyelesaian kelengkapan administrasi selesai. Jadi tidak mengganggu investasi. Ini hal biasa yang diambil dan pasti akan selesai. Kami justru mendukung investasi di KITB dengan memenuhi semua regulasi yang ada,” terang Pung.

Sementara itu, Direktur Utama KITB, Eriyanto, mengajak seluruh pihak mendukung percepatan pengembangan kawasan industri tersebut. Menurutnya, investasi PT MNS bernilai lebih dari Rp400 miliar dan menjadi industri pertama yang diresmikan setelah KITB berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004.

“Perihal izin PKKPRL ini bagian dari kelengkapan administrasi. PT MNS telah menyampaikan ke kita, bahwa izinnya sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Eriyanto menegaskan, penghentian sementara tidak berlaku untuk seluruh aktivitas pembangunan. KKP hanya menghentikan pekerjaan pada pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal serta pembangunan dermaga yang berada pada area penimbunan di ruang laut.

Menurutnya, izin dari KKP diperlukan karena sebagian konstruksi berada di luar bibir tebing atau menjorok ke wilayah perairan. Sementara itu, seluruh pekerjaan di area darat tetap berlangsung seperti biasa.

“Kita perlu menjelaskan hal ini, agar tak terjadi mis-informasi. Ada beberapa pihak yang bertanya ke kita, kenapa kegiatan pembangunan galangan kapal dihentikan. Makanya perlu kita luruskan bahwa yang diberhentikan sementara slipway dan dermaga. Sedangkan kegiatan lainnya masih diteruskan. Tidak ada yang terganggu,” ungkap Eriyanto.

PT MNS sendiri merupakan investor yang membangun industri galangan kapal di Kawasan Industri Tanjung Buton. Proyek tersebut sebelumnya telah diresmikan Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si. Nilai investasi pembangunan galangan kapal mencapai lebih dari Rp400 miliar dalam dua tahap dan diproyeksikan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja.**