Rakyat45.com, Pekanbaru โ Sidang korupsi PUPR Riau kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, menyatakan pengumpulan dana operasional sebesar Rp1,6 miliar dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) bukan atas perintah langsung Gubernur Riau.
Hal itu disampaikan Arief saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Arief juga meluruskan makna istilah “Satu Komando” atau “Matahari Satu” yang disampaikan Gubernur Riau dalam rapat pada 7 April 2025.
“Satu komando atau satu perintah itu maksudnya agar tidak mendengar perintah yang lain. Pemahaman saya dan kawan-kawan saat itu karena mereka dianggap orang-orangnya Pak Wagub. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang pada saat pernyataan itu disampaikan,” ujar Arief kepada majelis hakim.
Menurut Arief, penegasan tersebut hanya bertujuan menjaga kesatuan komando di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dan tidak berkaitan dengan pengumpulan dana dari para kepala UPT.
Dalam persidangan, Arief mengaku permintaan bantuan dana operasional justru datang dari Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, bukan dari Gubernur Abdul Wahid.
“Pak Dani menyampaikan mohon bantuan operasional untuk Pak Gubernur dan untuk Pak Dani sendiri. Beliau meminta bantuan kepada UPT karena saat itu hanya UPT yang masih bisa bekerja, sementara yang lain di-hold. Jadi bukan inisiatif saya,” kata Arief.
Ia mengaku hanya meneruskan permintaan tersebut kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, tanpa menentukan besaran dana yang harus dikumpulkan dari masing-masing UPT.
“Saya sama sekali tidak menentukan angka. Saya hanya meminta agar membantu operasional,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Arief, Ferry Yunanda kemudian melaporkan dana yang terkumpul mencapai Rp1,6 miliar. Atas arahan Dani Nursalam, dana tersebut disalurkan secara bertahap, di antaranya Rp1 miliar melalui Brantas Hartono dan Rp300 juta yang disebut sebagai biaya operasional Dani sebesar Rp50 juta per bulan untuk periode Mei hingga Oktober 2025.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti keberadaan uang Rp100 juta yang masih berada di tangan Arief.
Arief menjelaskan dana tersebut semula diminta untuk diserahkan kepada Komandan Korem (Danrem) yang baru sebagai bantuan operasional. Namun hingga kini uang itu belum diberikan karena dirinya tidak mengetahui mekanisme penyerahannya.
“Sampai hari ini belum sempat diserahkan karena saya tidak punya jaringan atau kenalan ke beliau. Kami tidak tahu menyerahkannya kepada siapa. Berbeda dengan Rp200 juta untuk Pangdam yang diserahkan melalui ajudan bernama Dahri (Iskandar),” jelasnya.
Ia memastikan uang Rp100 juta tersebut akan dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Menutup keterangannya di hadapan majelis hakim, Arief menyampaikan penyesalan atas tindakannya yang memerintahkan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP mengumpulkan dana dari para Kepala UPT.
“Saya menyesal. Saya menyesal karena menyuruh Ferry meminta uang ke UPT-UPT untuk membantu operasional,” ucap Arief.***












