Rakyat45.com, Pekanbaru – Seorang pria berinisial AM (45), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu Tapung Hilir saat ditangkap dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (3/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, jajaran Polsek Tapung Hilir menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang disembunyikan di saku celana pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, AM kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku,” kata Khairil kepada Rakyat45.com, Minggu (5/7/2026).
Khairil menjelaskan, penemuan barang bukti tersebut berawal ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap AM terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kediamannya.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang haram tersebut,” ujarnya kepada Rakyat45.com.
Dua paket sabu yang dibungkus plastik bening ditemukan tersimpan di dalam gulungan tisu putih yang berada di kantong celana sebelah kiri pelaku.
“Barang bukti ditemukan di kantong celana sebelah kiri pelaku,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial PA yang berada di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Khairil kepada Rakyat45.com, Minggu (5/7/2026).***












