Rakyat45.com, Pekanbaru – Green City Pekanbaru terus didorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Salah satu fokus utama program tersebut adalah memperluas ruang terbuka hijau (RTH) serta mendorong penanaman pohon, termasuk di setiap kawasan perumahan baru.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan konsep Green City menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Saat ini, kami resmi meluncurkan program Green City, yaitu kota yang mengedepankan aspek pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” kata Markarius Anwar, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, komitmen tersebut juga mendapat pengakuan di tingkat regional. Pekanbaru dipercaya menjadi ketua jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang beranggotakan 38 kota dengan visi membangun kota hijau dan ramah lingkungan.
“Seluruh pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan. Ini menjadi komitmen yang terus kami jalankan agar pembangunan di Pekanbaru tetap berkelanjutan,” terang Markarius.
Untuk mendukung program Green City, Pemko Pekanbaru menjalankan tiga program prioritas. Program pertama adalah peningkatan pengelolaan sampah melalui optimalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), pembangunan waste station di lingkungan masyarakat, serta mendorong pemilahan sampah dari sumbernya melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Selain itu, pemerintah juga mengembangkan pemanfaatan gas metana dari TPA menjadi energi listrik melalui program waste to energy.
Program kedua adalah konversi angkutan umum berbahan bakar minyak (BBM) menjadi bus listrik guna mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.
Sementara program ketiga adalah Green School, yang bertujuan menanamkan kepedulian terhadap lingkungan kepada peserta didik sejak usia dini.
Markarius juga mengajak para pengembang perumahan ikut berperan aktif mendukung program Green City dengan memenuhi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau di setiap kawasan hunian.
“Saya harap pengembang perumahan turut mendukung program tersebut dengan memenuhi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau di setiap kawasan perumahan,” ucap Markarius.
Ia menegaskan, regulasi yang mengatur penyediaan ruang terbuka hijau sekitar 30 persen dari luas kawasan harus dipatuhi oleh setiap pengembang.
Menurutnya, keberadaan RTH sangat penting, baik di kawasan perumahan subsidi maupun perumahan komersial, sehingga pembangunan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan lahan untuk bangunan.
“Jangan sampai seluruh lahan dipenuhi rumah atau ruko tanpa menyediakan ruang terbuka hijau. Kami berharap hal seperti itu tidak lagi terjadi. Yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara pemko dengan para pengembang. Agar, pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.***












