Rakyat45.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan gaji Bupati Natuna 2025 dan Wakil Bupati tidak mengalami kenaikan. Nilai sekitar Rp1,29 miliar yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bukan semata-mata gaji dan tunjangan rutin, melainkan akumulasi sejumlah komponen belanja, termasuk insentif pemungutan pajak daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna, Suryanto, S.E., M.A., sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan mudah dipahami masyarakat.
Dari pantauan Rakyat45.com, Jumat (31/7/2026), Pemkab Natuna menegaskan seluruh pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), keputusan kepala daerah, serta hasil verifikasi capaian target penerimaan pajak daerah pada setiap triwulan.
Dalam LKPD Tahun Anggaran 2025, kelompok rekening Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tercatat sekitar Rp1,29 miliar. Namun, angka tersebut terdiri atas berbagai komponen, meliputi gaji pokok, tunjangan, iuran wajib, insentif pemungutan pajak daerah tahun berjalan, hingga pembayaran insentif atas capaian kinerja tahun sebelumnya.
Pemkab Natuna menjelaskan, apabila komponen insentif dikeluarkan dari perhitungan, maka realisasi gaji, tunjangan, dan iuran wajib Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah selama Tahun Anggaran 2025 hanya sekitar Rp159,75 juta. Nilai itu bahkan lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp174,22 juta.
Dengan demikian, peningkatan nilai pada kelompok rekening tersebut bukan disebabkan kenaikan gaji pokok maupun tunjangan rutin Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Jarmin Sidik, melainkan dipengaruhi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah.
Pemerintah Kabupaten Natuna juga menegaskan besaran gaji pokok kepala daerah telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok Bupati sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan Wakil Bupati menerima Rp1,8 juta per bulan. Karena itu, tidak ada kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan gaji pokok kepala daerah pada Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Pemkab Natuna menjelaskan bahwa sebagian pembayaran insentif pada tahun 2025 merupakan hak atas capaian kinerja pemungutan pajak Tahun Anggaran 2024. Pembayaran tersebut baru dapat direalisasikan setelah seluruh persyaratan administrasi dan pencapaian target penerimaan pajak terpenuhi.
Berdasarkan rincian transaksi, pembayaran insentif yang dilakukan pada Januari 2025 merupakan hak pejabat yang menjabat pada periode pemerintahan sebelumnya, sehingga bukan merupakan penerimaan Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini memimpin Kabupaten Natuna.
Mekanisme tersebut, menurut Pemkab Natuna, telah sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 yang mengatur pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya apabila target penerimaan telah tercapai, tetapi pembayaran belum dapat direalisasikan pada tahun berjalan.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tidak hanya melihat besaran realisasi belanja dalam laporan keuangan, tetapi juga memperhatikan periode pencapaian kinerja, waktu pembayaran, serta pejabat yang berhak menerima insentif tersebut.
Pemkab Natuna juga menekankan bahwa insentif pemungutan pajak daerah bukan merupakan tambahan gaji yang diberikan secara otomatis. Pemberiannya hanya dapat dilakukan apabila target penerimaan pajak dan retribusi tercapai, telah melalui proses verifikasi, serta ditetapkan melalui keputusan kepala daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Regulasi tersebut juga membatasi besaran insentif. Untuk pemerintah kabupaten/kota, anggaran insentif maksimal sebesar lima persen dari rencana penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi. Selain itu, bagi daerah dengan realisasi penerimaan pajak dan retribusi di bawah Rp1 triliun, pembayaran insentif kepada setiap penerima setiap bulan paling tinggi enam kali gaji pokok beserta tunjangan yang melekat.
Pemkab Natuna menilai mekanisme tersebut memastikan pembayaran insentif dilakukan secara terukur, transparan, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Terkait Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), pemerintah daerah mengakui terdapat kalimat yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran apabila dibaca tanpa melihat rincian transaksi maupun mekanisme pembayaran insentif setiap triwulan.
Menurut Pemkab Natuna, penjelasan dalam CaLK merupakan uraian atas perubahan realisasi rekening belanja, bukan ketentuan bahwa tidak tercapainya target penerimaan daerah secara otomatis menyebabkan peningkatan pembayaran insentif.
Secara substansi, insentif hanya dapat dibayarkan atas jenis pajak dan periode yang memenuhi target kinerja. Pemerintah juga menyatakan perhatian masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyajian informasi dalam laporan keuangan daerah.
Pemkab Natuna menambahkan, tingginya persentase perubahan realisasi antara tahun 2024 dan 2025 juga dipengaruhi rendahnya nilai pembanding pada tahun sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah aktivitas usaha sektor pasir kuarsa yang belum berjalan optimal sehingga memengaruhi penerimaan pajak daerah dan waktu pembayaran insentif.
Setelah aktivitas usaha meningkat dan target kumulatif penerimaan tercapai, insentif yang sebelumnya tertunda dapat dibayarkan sesuai ketentuan sehingga realisasi rekening pada tahun 2025 tampak mengalami peningkatan secara persentase.
Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan seluruh pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif dilakukan melalui mekanisme APBD, didukung dokumen pertanggungjawaban, dicatat dalam sistem keuangan daerah, serta menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, pemerintah berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat membedakan secara jelas antara gaji dan tunjangan rutin, insentif berbasis kinerja, pembayaran hak tahun sebelumnya, serta penerima pada periode pemerintahan yang berbeda.***












