Rakyat45.com, Bengkalis – Perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang disebut terjadi pada 2014 memasuki babak baru setelah Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Salah satunya merupakan mantan Kepala Desa Buruk Bakul.
Penahanan dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua tersangka berinisial T (53) dan S (62), yang sama-sama tercatat sebagai warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.
βBenar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,β ujar AKP Yohn Mabel.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dan meneliti alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Rangkaian penyidikan itu dilanjutkan dengan gelar perkara. Berdasarkan hasil proses tersebut, penyidik menetapkan T dan S sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.
Bandar Sabu di Desa Sebangar Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
9 November 2024Perkara yang kini ditangani kepolisian itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2014, sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penyidikan, polisi menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada 3 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelesaian proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi kini memusatkan penanganan pada penyelesaian administrasi serta pemberkasan perkara. Setelah proses tersebut rampung, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
βKami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,β tegas AKP Yohn Mabel.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat ditangani melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kedua tersangka saat ini menjalani proses penahanan di Polres Bengkalis, sementara penyidik menuntaskan berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum selanjutnya.**












