Pelalawan, Rakyat45.Com – Seorang pria (DZ)asal Pelalawan, Riau harus siap-siap menjalani penjara, setelah perbuatannya mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur, sebut saja namanya M (15 tahun), telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu, 01/09/2021.
Sidang yang digelar secara tertutup ini, untuk mendengarkan keterangan saksi TG, SA, RH, dan korban yang didampingi orang tuanya. Keempat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nidya Eka Putri, S.H.
Dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi yang diterima wartawan seusai sidang, perbuatan tidak terpuji (DZ) ini dilakukan saat menjalani hubungan pacaran dengan M sekitar satu tahun lebih. Perbuatan DZ mencabuli M di lakukan di salah satu sekolah yang berada dilingkungan tempat tinggal M pada 13/05/2021.
Perbuatan DZ telah mencabuli M setelah Kecurigaan SA,(21) menaruh curiga dengan hubungan DZ dan M. Kecurigaan SA yang merupakan Abang korban berbuahkan hasil, sehingga hubungan terlarang itu terkuak dan dilaporkan ke orang tua M, selanjutnya dirembukkan pihak keluarga.
Puncaknya 17/05/2021 orang tua dan pihak keluarga Melati melaporkan perbuatan DZ yang telah mencabuli M.**SL