Ancam Ibu Kandung dengan Parang, MJ Ditangkap Polisi

Siak Hulu, Rakyat45.com – Seorang pria berinisial MJ (37) diamankan Polsek Siak Hulu setelah melakukan tindakan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri, RM (65). Kejadian ini berlangsung di Perumahan Green Arengka, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada Minggu (3/11/2024). MJ mengancam ibunya dengan sebilah parang sambil memaksa meminta uang sejumlah Rp10 juta.

Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam dan mengeluarkan ancaman serius. “Mak, jual tanah itu dan kasih duit Rp10 juta sampai besok. Kalau tidak, mamak kubunuh!” ancam MJ dengan nada mengintimidasi.

Ketakutan dengan ancaman tersebut, RM segera bersembunyi di balik anaknya yang lain di rumah tersebut. Namun, MJ terus menunggu di depan rumah selama satu jam dan kembali mengancam saat korban berusaha keluar rumah.

Korban yang merasa nyawanya terancam akhirnya melapor ke Polsek Siak Hulu dengan didampingi beberapa saksi. Polisi pun segera bergerak menangkap pelaku. Pada Jumat (29/11/2024), tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil meringkus MJ di rumah kakaknya di Desa Kubang Jaya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan semata-mata untuk mendapatkan uang.

Atas tindakannya, MJ dijerat Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman. Kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penanaman nilai moral dan penghormatan kepada orang tua dalam keluarga.

Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan.