Bangkinang, Rakyat45.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, MS (45) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Rabu (29/01/2025).
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Tim Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi tentang aktivitas tersangka, langsung bergerak ke lokasi. Saat sedang berada di depan rumah pelaku langsung dibekuk.
“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi ditemukan empat paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dibuang tersangka di bawah meja,” ujar AKP Era Maifo
Pencarian barang bukti dilakukan. Petugas menemukan dua paket lagi di dalam etalase depan rumah tersangka dan satu paket lagi di dalam kotak rokok warna putih yang disimpan di atas lemari pakaian tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama NK (DPO) di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru,” tambah AKP Era Maifo
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 3,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sendok sabu, kantong plastik, dan handphone merk Infinix. Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif Methamphetamin.
“Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Era Maifo.