Dumai, Rakyat45.com – Anggota Satres Narkoba Polres Dumai menangkap dua pemuda, R (24) dan A (25) di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Senin (17/3/2025) dini hari, karena diduga keduanya adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin membenarkan penangkapan dua pemuda ini. “Kami telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka ini diamankan di lokasi yang berbeda,” kata Sodikin.
Menurut Sodikin, tersangka pertama yang diamankan berinisial R ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta satu paket sabu lain di dalam tempat bedak.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka berinisial A. “Berdasarkan keterangan tersangka R, tim segera melakukan pengembangan untuk mencari tersangka A,” kata Sodikin.
Tim juga berhasil menangkap tersangka A di depan rumahnya di JalanLancang Kuning, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur. “Kami mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” kata Sodikin.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perannya dalam peredaran narkoba. “Mereka berperan sebagai perantara dalam jual beli serta menyimpan narkoba jenis sabu untuk diedarkan kembali,” kata Sodikin.