Kampar, Rakyat45.com – Diduga praktik illegal logging berupa kepemilikan sawmil di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sempat viral di platform TikTok pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan narasi yang menyebut gudang kayu itu milik salah seorang oknum polisi.
Tim penyelidikan langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kanit Tipidter IPTU Hermoliza beserta jajaran. Mereka melakukan pengecekan ke lokasi sekaligus mengumpulkan data koordinat tempat yang disebut-sebut dalam video viral tersebut.
“Benar, setelah kita cek lokasi, tempat yang dimaksud memang berada di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu,” ujar AKP Gian.
Namun, hasil pengecekan membuktikan informasi yang beredar tidak sesuai fakta. Gudang kayu yang ramai diperbincangkan ternyata bukan milik anggota Polres Kampar bernama Ipul, melainkan milik masyarakat atas nama Irfan Kholil.
Lebih lanjut, polisi memastikan usaha tersebut memiliki legalitas yang sah. Gudang kayu bernama Gudang Kayu Hidayah ini mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 2510230006714 yang diterbitkan pada 25 Oktober 2023 atas nama Irfan Kholil. Selain itu, usaha tersebut juga tercatat memiliki izin reklame resmi dengan nomor 100.4.12/DPMPTSP/REKLAME/2023/0739 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar.
Kasat Reskrim menegaskan pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap laporan maupun isu yang berkembang, namun masyarakat diimbau agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Polres Kampar mengingatkan masyarakat untuk bijak menyaring informasi yang beredar, khususnya di media sosial, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan,” tegas AKP Gian saat di konfimasi ulang redaksi rakyat45.com.