Pekanbaru, Rakyat45.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dua wanita muda berinisial LI (25) dan SDA (18) diamankan setelah tertangkap membawa dua kilogram sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Jumat lalu.
Aksi keduanya terbongkar ketika petugas Aviation Security (Avsec) bandara mencurigai dua koper yang dibawa pelaku saat pemeriksaan di mesin X-ray. Hasil pemeriksaan mendalam menemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar dua kilogram, yang disembunyikan rapi di dalam koper.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan dua wanita tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
“Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diminta seseorang untuk membawa barang tersebut ke Kendari melalui Jakarta. Mereka dijanjikan upah puluhan juta rupiah,” ujar Kombes Putu, Jumat (9/10/2025) saat di konfirmasi rakyat45.com.
Keterangan kedua wanita ini membuka jalan bagi tim Ditresnarkoba Polda Riau untuk menelusuri jaringan lebih dalam.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, yang diduga menjadi lokasi pengemasan sabu sebelum dikirim keluar daerah. Dari tempat itu, polisi kembali mengamankan tiga orang pelaku lainnya, masing-masing AA (46), IS (42), dan satu pelaku lain yang masih diperiksa intensif, Sabtu malam (4/10/2025).
“Dari lokasi tersebut kami menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, serta beberapa ponsel. AA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang berperan sebagai pengendali jaringan,” jelas Kombes Putu.
Menurut penyidik, AA menjadi otak di balik pengiriman narkoba itu. Ia memberikan perintah langsung kepada dua kurir wanita untuk membawa sabu menuju Kendari.
Dari hasil pemeriksaan, LI dan SDA mengaku sudah tiga kali menjalankan tugas serupa dengan upah mencapai Rp65 juta per orang untuk setiap pengantaran.
“Total sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda mencapai lima kilogram. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, pengendali, kurir, hingga penyimpan,” tegas Kombes Putu.
Kini, seluruh tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Penyidik masih mengembangkan kasus ini, karena diduga masih ada jaringan lain yang beroperasi di luar Riau, termasuk di Kota Medan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami akan terus memburu jaringan di atasnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kombes Putu menutup keterangan persnya.












