Politik

Bob Andika Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan Serdang Bedagai yang Mangkrak 5 Tahun

18
×

Bob Andika Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan Serdang Bedagai yang Mangkrak 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bob Andika Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan Serdang Bedagai yang Mangkrak 5 Tahun
Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu. (R45/Md/DPR.go.id)

Rakyat45.com, Jakarta Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu menyoroti lambatnya penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Serdang Bedagai yang telah menggantung selama lima tahun. Hal itu disampaikan Bob dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II terkait “Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025” di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Bob memaparkan bahwa persoalan tersebut bermula dari kesalahan pemetaan tanah milik sebuah yayasan keagamaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Ia menilai bahwa keterlambatan penanganan sengketa semakin memperbesar potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Sudah lima tahun masalah ini tidak bergerak karena salah pemetaan objek tanah yayasan. Kalau terus dibiarkan, saya khawatir akan muncul persoalan yang tidak kita inginkan,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Bob meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menugaskan jajaran daerah, khususnya BPN Serdang Bedagai, agar memberikan laporan lengkap dan langkah penyelesaian yang konkret. Menurutnya, memastikan penyelesaian sengketa pertanahan adalah bagian penting dari pelayanan negara terhadap masyarakat.

“Ini menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum. Harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bob juga mengapresiasi capaian ATR/BPN yang mampu menangani sengketa di atas target yang direncanakan. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan angka tidak boleh mengabaikan kasus-kasus yang sudah bertahun-tahun tertunda.

“Realisasi penanganan sengketa memang meningkat, tapi kasus lama seperti di Serdang ini tidak boleh diabaikan. Jangan sampai ada pihak dirugikan karena kelalaian pemetaan,” pungkasnya.***