Banner Website
Hukum & Kriminal

Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana Bermotif Cemburu di Bukit Ganjau

206
×

Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana Bermotif Cemburu di Bukit Ganjau

Sebarkan artikel ini
Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana Bermotif Cemburu di Bukit Ganjau
Tim Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan YA (34), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang. Korban ditemukan tak bernyawa di kawasan Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

Rakyat45.com, BangkinangTim Satreskrim Polres Kampar ungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan YA (34), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang. Korban ditemukan tak bernyawa di kawasan Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala serta Kasi Humas IPTU Rekmusnita, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya.

Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 12 jam. Ini bentuk kerja cepat, tepat, dan profesional,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Gian menjelaskan, terduga pelaku berinisial BS (39), warga Kelurahan Pasir Sialang, ditangkap saat berada di rumahnya. Namun proses penangkapan tidak berjalan mulus.

“Pelaku sempat mengancam anggota dengan senjata tajam. Untuk menghindari hal yang membahayakan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan jasad YA dalam kondisi mengenaskan—tubuhnya tertindih becak motor miliknya dan terdapat sejumlah luka tusuk.

Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk autopsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka akibat senjata tajam pada bagian dada kiri, perut kanan, serta tangan.

Setelah mengumpulkan bukti di lokasi kejadian, keterangan saksi, serta hasil rekaman CCTV, polisi mengarah pada BS yang diketahui tinggal sekitar 2 kilometer dari TKP dan memiliki konflik pribadi dengan korban.

Tim Resmob kemudian melakukan penggerebekan di kediaman BS. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah menghabisi korban karena sakit hati.

“Pelaku mengaku dendam karena merasa korban menjalin hubungan gelap dengan istrinya,” ungkap Kasat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau belati bergagang hitam beserta sarungnya yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.

BS kini mendekam di tahanan Polres Kampar dan dijerat Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.***