Rakyat45.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan tidak akan membiarkan ribuan tenaga honorer non ASN kehilangan pekerjaan akibat persoalan administrasi database nasional.
Sebanyak 3.590 honorer non ASN dipastikan tetap bekerja dan menerima gaji, setelah Pemkab Siak menemukan skema solusi yang dinilai aman secara hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.
Langkah penyelamatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, yang sejak awal menegaskan agar seluruh jajaran tidak mengambil jalan pintas dengan merumahkan tenaga honorer.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyebut persoalan honorer non ASN bukan hanya dialami Siak, melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia. Namun, Siak memilih pendekatan berbeda.
“Banyak daerah langsung merumahkan honorer karena takut melanggar aturan. Tapi Ibu Bupati meminta kami mencari solusi yang terukur, jangka pendek dan jangka panjang, tanpa melanggar ketentuan. Bahkan beliau langsung berkoordinasi dengan Kepala BKN RI,” ujar Mahadar, Minggu (18/1/2026).
Mahadar menjelaskan, sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB tahun 2022 yang diperkuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru. Namun dalam praktiknya, perekrutan masih terjadi di sejumlah OPD hingga tahun 2025.
Data Pemkab Siak mencatat, honorer hasil rekrutmen tahun 2025 sebanyak 838 orang, tahun 2024 sebanyak 406 orang, dan tahun 2023 sebanyak 262 orang. Sektor pelayanan dasar menjadi yang paling banyak menyerap tenaga honorer, terutama pendidikan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan.
“Pemkab Siak masih sangat membutuhkan guru, tenaga kesehatan, petugas kebersihan, hingga tenaga pengamanan. Banyak dari mereka sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan belasan tahun. Tidak mungkin dilepas begitu saja,” tegas Mahadar.
Usai berkoordinasi dengan BKN RI, Bupati Siak kemudian menugaskan Sekda, BKD, dan Inspektorat untuk melakukan konsultasi lanjutan dengan BPK RI dan BPKP. Dari proses inilah muncul skema solusi yang dapat diterapkan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Untuk jangka pendek, SK honorer non ASN tetap diterbitkan oleh kepala OPD, dan gaji tetap dibayarkan seperti biasa selama masa transisi tiga bulan.
“Ini solusi sementara agar pelayanan tidak terganggu dan hak honorer tetap terpenuhi,” jelas Mahadar.
Sementara untuk jangka panjang, kontrak kerja para honorer akan dialihkan melalui mekanisme outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang menjadi satu-satunya pola legal sesuai kebijakan nasional.
Mahadar menegaskan, seluruh kebijakan ini berada dalam pengawasan ketat BPK dan BPKP. Bahkan, Bupati Siak secara khusus akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini sudah masuk ranah diskresi pimpinan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi, mulai dari kronologis perekrutan, dampak sosial jika dirumahkan, hingga keabsahan data. Semua harus valid,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai langsung oleh Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD. Proses ini berlangsung singkat, hanya 19–21 Januari 2026.
Seluruh pejabat tinggi pratama, staf ahli, asisten, serta Inspektorat dilibatkan langsung guna memastikan tidak ada data bermasalah.
Mahadar mengimbau seluruh honorer non ASN agar kooperatif dan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.
“Jika data tidak memenuhi ketentuan, Pemkab Siak terpaksa melakukan pemutusan kontrak. Namun prinsipnya, Ibu Bupati sudah berjuang maksimal. Anggaran tersedia di APBD, tinggal memastikan penyalurannya sesuai aturan,” pungkas Mahadar.***












