Banner Website
Hukum

Kasus Haji Halim: Ketua Umum IWO Dorong KY Tindak Pelanggaran Etik Hakim

85
×

Kasus Haji Halim: Ketua Umum IWO Dorong KY Tindak Pelanggaran Etik Hakim

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, menegaskan pentingnya penegakan keadilan yang manusiawi dan mengapresiasi langkah Komisi Yudisial menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus almarhum Haji Halim. Sabtu, (24/26)./R45/Bidin.

Jakarta, Rakyat45.com – Komisi Yudisial (KY) mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd, atas sikap responsifnya membuka peluang pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Langkah ini dianggap penting untuk menegakkan keadilan, terutama terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan, almarhum Kms. H. Abdul Halim Ali (Haji Halim).

Dr. NR Icang menekankan bahwa pernyataan Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengenai kesiapan KY menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), menunjukkan bahwa fungsi pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan tetap berjalan dan serius dijalankan.

Kasus Haji Halim menjadi sorotan karena ia, yang berusia 88 tahun dan dalam kondisi sakit keras, tetap dipaksa menjalani persidangan. “Hukum harus ditegakkan, namun aspek kemanusiaan tidak boleh diabaikan. Memaksa seseorang lanjut usia dan sakit keras bersidang adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan publik,” ujar Dr. NR Icang, Sabtu (24/1/2026).

IWO Indonesia juga mengapresiasi pemantauan langsung KY sejak adanya permohonan dari kuasa hukum almarhum, Jan S. Marinka. “Kami mendorong KY menelaah lebih jauh apakah ada unsur pembiaran atau tekanan dalam proses persidangan yang membuat terdakwa kehilangan hak-hak dasar kesehatannya,” tegas Ketua Umum IWO.

Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk lebih objektif dan menghindari kesan “kriminalisasi”, sebagaimana dikeluhkan pihak keluarga almarhum. IWO Indonesia melalui seluruh jaringan anggotanya berkomitmen mengawal perkembangan kasus ini serta mendukung KY menjalankan tugas dan wewenangnya.

“Kami berharap KY tidak hanya berhenti pada pemantauan administratif, tetapi menelaah urgensi dan kepatutan tindakan Majelis Hakim di lapangan. Jangan sampai penegakan hukum terlihat kehilangan nurani terhadap lansia yang sedang sekarat,” tambahnya.

Pihak keluarga almarhum Haji Halim sebelumnya menyampaikan kekecewaan mendalam karena proses hukum tetap dijalankan, meski kondisinya kritis. Selama persidangan, almarhum harus terbaring di tempat tidur pasien dengan infus terpasang.

Kerabat Haji Halim menyebutkan, “Seluruh pihak yang melakukan pelanggaran denda bisa diselesaikan, sementara Haji Halim, pendukung Presiden Prabowo, dipaksa menjalani persidangan, dicekal berobat ke luar negeri dengan dokter langganannya, dan akhirnya meninggal dunia. Kejahatan luar biasa menimpa beliau.”

Lebih jauh, keluarga menuding Haji Halim menjadi korban kriminalisasi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dengan atensi mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Sejak awal, rumah sakit, dokter Kejati, penasihat hukum, dan keluarga sudah mengingatkan bahwa Haji Halim lansia, sakit permanen, dan berisiko sudden death. Namun, aparat penegak hukum tetap memaksakan proses hukum, bahkan menahan Haji Halim selama tiga hari tiga malam di rumah tahanan dalam kondisi kritis.**