Banner Website
Lifestyle

Sengketa Pers Bukan Pelanggaran Etik: Hak Jawab sebagai Pilar Integritas dan Demokrasi

165
×

Sengketa Pers Bukan Pelanggaran Etik: Hak Jawab sebagai Pilar Integritas dan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Robby Leonardo berpose di kawasan perkebunan kelapa sawit dengan latar kanal air, menegaskan komitmennya terhadap isu-isu publik dan dinamika pers di Bengkalis. Senin, (23/2/2026)./R45/Indra.

Bengkalis, Rakyat45.com – Ruang redaksi yang sehat tak pernah alergi pada perbedaan. Sengketa pers, dalam lanskap demokrasi modern, bukanlah tanda pembangkangan terhadap Kode Etik Jurnalistik, melainkan bagian dari mekanisme korektif yang dijamin undang-undang.

Perbedaan pandangan, keberatan atas pemberitaan, hingga protes dari pihak tertentu merupakan dinamika yang wajar, dan telah diatur secara tegas melalui hak jawab serta hak koreksi.

Pandangan itu ditegaskan Robby Leonardo, wartawan sekaligus pimpinan salah satu media siber di Bengkalis. Baginya, menyempitkan sengketa pers sebagai identik dengan pelanggaran etik adalah kekeliruan berpikir yang berpotensi mereduksi semangat demokrasi itu sendiri.

“Sengketa pers merupakan hal yang lazim dan mekanismenya telah diatur secara jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, hak jawab adalah jalur yang sah dan beradab untuk ditempuh. Hal itu tidak serta-merta berarti media melanggar kode etik,” ujarnya, Senin (23/2/2026), kepada Rakyat45.com melalui pesan WhatsApp.

Kerangka hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan landasan konstitusional yang jelas. Hak jawab dan hak koreksi diposisikan sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang bermartabat bukan pintu masuk kriminalisasi terhadap produk jurnalistik. Dalam arsitektur hukum pers, klarifikasi ditempatkan di atas konfrontasi, dialog di atas intimidasi.

Menurut Robby, justru di situlah profesionalisme diuji. Media yang berintegritas tidak menutup ruang koreksi. Sebaliknya, ia membuka diri terhadap klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab publik.

“Hak jawab itu bentuk penghormatan terhadap etika jurnalistik. Media yang profesional pasti membuka ruang klarifikasi dan koreksi. Yang keliru adalah ketika produk jurnalistik langsung divonis melanggar etik tanpa melalui mekanisme pers,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Dewan Pers secara konsisten menempatkan hak jawab sebagai instrumen korektif yang memperkuat kualitas pemberitaan, bukan sebagai alat untuk menekan atau membungkam kerja jurnalistik. Dalam prinsip dasar pers, verifikasi, kepentingan publik, dan keberimbangan menjadi fondasi utama. Kritik dijawab dengan data, keberatan diselesaikan melalui dialog.

Menempuh jalur hak jawab, lanjutnya, bukanlah upaya menghindari tanggung jawab, melainkan cerminan komitmen terhadap supremasi hukum pers dan etika profesi. Pers yang sehat tidak diukur dari ketiadaan sengketa, melainkan dari cara sengketa itu diselesaikan secara bermartabat.

“Sengketa pers adalah bagian dari dinamika demokrasi. Jangan dibelokkan seolah-olah itu pelanggaran etik. Kalau mekanismenya dijalankan, pers tetap sehat dan demokrasi tetap hidup,” tutup Robby Leonardo.

Dalam demokrasi yang matang, marwah jurnalisme dijaga bukan dengan membungkam perbedaan, tetapi dengan memastikan setiap suara termasuk suara keberatan mendapat ruang yang adil dan setara.**