Banner Website
Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara

50
×

Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara
Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimtek aparatur desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/2/2026). Data diperoleh dari siaran pers resmi Kasi Intel Kejari Pringsewu yang diterima wartawan. (Dok. Kejari Pringsewu)

Rakyat45.com, Pringsewu – Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 dituntut pidana penjara selama 3 tahun.

Informasi tersebut diperoleh dari siaran pers resmi yang diterima wartawan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H., terkait agenda persidangan yang digelar pada Kamis (26/2/2026).

Dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, disebutkan bahwa sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dua terdakwa dalam perkara ini yakni Erwin Suwondo Adiatmojo bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. bin Bejo Santoso (Alm).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti RR. Shandy Satyo Asih, S.E., S.H.

Dalam amar tuntutannya, JPU Elfiandi Hardares, S.H., M.H. menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” demikian isi keterangan resmi yang diterima wartawan.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Untuk terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo sebesar Rp 978.222.670, sedangkan terdakwa Tri Haryono sebesar Rp 24.600.000.

Dalam rilis tersebut dijelaskan, total uang pengganti sebesar Rp 1.002.822.670 telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu, sehingga kerugian negara disebut telah dikembalikan secara keseluruhan.

Masing-masing terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Masih berdasarkan siaran pers yang diterima wartawan dari Kasi Intel Kejari Pringsewu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.