Banner Website
Daerah

Jelang Lebaran, Pemko Pekanbaru Tegaskan Larangan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

52
×

Jelang Lebaran, Pemko Pekanbaru Tegaskan Larangan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini
Jelang Lebaran, Pemko Pekanbaru Tegaskan Larangan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Ilustrasi: Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran, Kamis (12/3/2026). R45/Md

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menegaskan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Menurutnya, kendaraan berpelat merah merupakan aset negara yang hanya boleh dipakai untuk menunjang tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat. Penggunaan mobil dinas untuk perjalanan pribadi, terutama ke luar kota, dinilai melanggar aturan serta tidak mencerminkan etika aparatur pemerintah.

Markarius menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar imbauan daerah, tetapi merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam arahan tersebut, seluruh pemerintah daerah diminta memastikan fasilitas negara tidak dipakai untuk kepentingan pribadi selama masa libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.

Meski larangan mudik menggunakan mobil dinas diberlakukan, Pemko Pekanbaru tidak mewajibkan kendaraan tersebut dikumpulkan di kantor pemerintahan selama libur Lebaran. Kendaraan tetap berada di bawah pengawasan masing-masing pejabat atau ASN yang memegangnya.

“Kami memberi kepercayaan kepada para ASN untuk menjaga kendaraan dinas dengan baik. Namun yang perlu diingat, mobil tersebut tidak boleh digunakan untuk mudik atau perjalanan pribadi ke luar daerah,” kata Markarius, Kamis (12/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diingatkan agar mematuhi ketentuan ini. Penggunaan fasilitas negara harus tetap sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku.

Pemko Pekanbaru memastikan akan melakukan pengawasan selama masa libur Lebaran. Apabila ditemukan ASN yang melanggar aturan dengan membawa mobil dinas untuk mudik, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai.

“Intinya kita mengikuti kebijakan pemerintah pusat secara penuh. Jangan sampai fasilitas negara dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi saat momen Lebaran,” tegas Markarius.***