Banner Website
Hukum & Kriminal

Polsek Mandau Bongkar 93 Butir Ekstasi di KTV dan Dua Perempuan Diamankan

176
×

Polsek Mandau Bongkar 93 Butir Ekstasi di KTV dan Dua Perempuan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dua perempuan beserta 93 butir ekstasi diamankan usai penggerebekan KTV di Mandau. Sabtu, (28/3/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Dini hari yang biasanya lengang di Mandau mendadak berubah menjadi titik pengungkapan kasus narkotika, ketika aparat kepolisian menggerebek sebuah tempat hiburan malam dan menemukan puluhan butir ekstasi yang diduga siap edar.

Operasi yang berlangsung pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB itu menyasar KTV Brotherhood di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28), yang diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Reskrim hingga berujung pada penggerebekan terukur.

Dalam penindakan itu, F.A. kedapatan menyembunyikan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kamar yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran tersebut.

“Di lokasi itulah petugas menemukan R.M. bersama puluhan butir ekstasi lainnya. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 93 butir pil ekstasi, jumlah yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran dalam skala lebih luas, bukan sekadar penggunaan pribadi.” ungkap Kompol Primadona. Sabtu, 28/3/2026.

Selain narkotika, aparat turut menyita sejumlah barang lain berupa plastik bening, dompet berwarna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) tentang permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegas Kapolsek Mandau.

Polsek Mandau juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. “Informasi dari publik dinilai menjadi elemen krusial dalam mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.” tutupnya.**