Banner Website
Hukum & Kriminal

Transaksi Sabu di Kos Terbongkar: Dua Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

204
×

Transaksi Sabu di Kos Terbongkar: Dua Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis usai penggerebekan di rumah kos. Minggu (12/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Peredaran narkotika kembali terendus dari balik sunyi sebuah rumah kos; dua pria, satu masih berstatus pelajar, diamankan aparat saat diduga tengah terlibat dalam aktivitas peredaran sabu yang menyasar ruang-ruang tersembunyi di tengah permukiman.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menekan laju peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat. Informasi awal yang disampaikan warga tentang dugaan transaksi mencurigakan di kawasan Jalan Antara Ujung, Kecamatan Bengkalis, segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa respons cepat tersebut membuahkan hasil. “Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di sebuah kos-kosan,” jelasnya.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Kedua pria berinisial M.R (18) dan A.S (23) diamankan tanpa perlawanan di dalam kamar kos yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi aktivitas terkait narkotika.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang tersebut atas perintah seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan lanjutan memperlihatkan fakta berbeda di antara keduanya. “Dari hasil tes urine, salah satu pelaku berinisial A.S dinyatakan positif methamphetamine, sementara M.R negatif,” ungkap Kasat Resnarkoba. Minggu (12/4/2026).

Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditegaskan kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga ruang sosial tetap bersih dari ancaman zat adiktif. Program P4GN terus digencarkan sebagai benteng utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak tinggal diam. “Silakan laporkan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat; identitas pelapor akan kami jaga,” tutup Kasat.**