Banner Website
Hukum & Kriminal

Aksi Senyap Simpang Sudirman: Polisi Bekuk Pelaku Sabu di Jantung Kota Mandau

43
×

Aksi Senyap Simpang Sudirman: Polisi Bekuk Pelaku Sabu di Jantung Kota Mandau

Sebarkan artikel ini
Petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mapolsek Mandau usai penangkapan di Simpang Sudirman. Kamis (16/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Malam yang tampak biasa di jantung Kecamatan Mandau berubah menjadi operasi senyap yang berujung penangkapan. Di bawah sorot lampu merah Jalan Sudirman, tepatnya di kawasan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kamis (16/4/2026), langkah cepat aparat Polsek Mandau menghentikan dugaan transaksi narkotika yang telah lama meresahkan warga.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti. Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat, menyusun pengintaian, lalu menyergap pada waktu yang dinilai paling tepat.

Sekira pukul 21.30 WIB, seorang pria berinisial A (47) diamankan di tempat kejadian. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti, namun menjadi titik penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah itu.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. “Informasi yang diberikan warga menjadi kunci dalam pengungkapan ini,” ujarnya. Jum’at (17/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A.A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum, termasuk pemeriksaan intensif, tes urine, serta pengembangan kasus.

Kapolsek Mandau menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan aparat menjadi benteng utama dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat.” tutur Kapolsek Mandau.

Pengungkapan ini kembali menegaskan keseriusan Polsek Mandau dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.