Banner Website
Daerah

WFH ASN Kabupaten Siak Berlanjut, Jadwal Bergeser ke Hari Jumat

44
×

WFH ASN Kabupaten Siak Berlanjut, Jadwal Bergeser ke Hari Jumat

Sebarkan artikel ini
Bupati Siak Afni, Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah
Bupati Siak Afni Zulkifli. (Dok: Istimewa)

Rakyat45.com, Siak – Kebijakan WFH ASN Kabupaten Siak dipastikan tetap berlanjut sepanjang Juni 2026. Namun, Pemerintah Kabupaten Siak mengubah jadwal pelaksanaannya dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat sebagai bentuk penyesuaian dengan arahan pemerintah pusat.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Siak melakukan evaluasi terhadap penerapan Work From Home (WFH) yang telah berjalan sejak 8 April 2026.

“Setelah menerapkan WFH selama 2 bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN Juni ini, yang semulai setiap hari rabu berpindah hari ke Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Afni, Senin (1/6/2026).

Perubahan jadwal itu mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026. Pelaksanaannya mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) terkait penyesuaian jadwal serta ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Ya, harinya kita sesuaikan dengan pusat, WFH mulai Jumat minggu ini. Saya harap meski Jumat kita WFH bukan berarti hari libur bertambah, tapi bekerja dari rumah,” tegasnya.

Meski menerapkan pola kerja fleksibel, Pemkab Siak memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Instansi yang tetap menjalankan WFO meliputi rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan.

“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” ujar Afni.

Menurutnya, sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus tetap memberikan layanan optimal tanpa gangguan. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak harus tetap tersedia secara maksimal.

Afni juga mengingatkan seluruh ASN yang menjalankan WFH agar tetap mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Siak tentang fleksibilitas tugas kedinasan. Selama jam kerja, ASN tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan.

Selain itu, ASN harus melakukan presensi digital melalui sistem e-Gov, menyampaikan laporan aktivitas harian beserta bukti kinerja, serta memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor dengan mematikan perangkat elektronik dan instalasi listrik yang tidak digunakan.

Pemkab Siak melalui BKPSDMD akan terus mengevaluasi penerapan pola kerja fleksibel tersebut. Pemerintah daerah menilai sistem WFH mampu mendorong efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, selama pengawasan dan produktivitas ASN tetap terjaga.***