Banner Website
Daerah

Dishub Tegaskan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak 1 Pekanbaru

17
×

Dishub Tegaskan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak 1 Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak 1
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi. R45/S

Rakyat45.com, Pekanbaru โ€“ Jembatan Siak 1 atau Jembatan Leighton di Kota Pekanbaru tetap tertutup bagi angkutan barang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan larangan tersebut harus dipatuhi seluruh pengemudi demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Penegasan itu disampaikan setelah masih ditemukan pengemudi angkutan barang yang nekat menerobos portal pembatas di pangkal jembatan. Salah satunya mobil boks pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersangkut saat mencoba melintas pada awal Juli 2026.

Akibat kejadian tersebut, bagian atas mobil boks mengalami kerusakan dan sempat memicu kemacetan karena kendaraan tidak dapat melanjutkan perjalanan setelah menghantam portal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa larangan melintas bagi angkutan barang sudah dilengkapi dengan rambu lalu lintas dan portal pembatas.

“Kan sudah ada rambu larangan masuk, ada juga portal di sana, sudah lengkap terpasang,” ujarnya kepada Rakyat45.com, Sabtu (18/7/2026).

Masykur mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memaksakan diri melintas apabila sudah terdapat tanda larangan.

“Apalagi di sana diberlakukan jalan satu arah, seharusnya jangan lagi melintas di sana,” ungkapnya.

Ia mengakui petugas Dishub tidak dapat melakukan pengawasan selama 24 jam di lokasi. Karena itu, keberadaan rambu dan portal diharapkan menjadi pedoman bagi para pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Dishub Pekanbaru kembali mengingatkan seluruh pengemudi angkutan barang agar menggunakan jalur yang telah ditentukan dan tidak mencoba menerobos Jembatan Siak 1 demi menghindari kecelakaan maupun gangguan lalu lintas.***