Rakyat45.com, Pekanbaru – Ranperda penanaman modal Riau mulai dipercepat pembahasannya oleh DPRD bersama pemerintah daerah sebagai langkah strategis menarik investasi sekaligus memperkuat regulasi daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau menggelar rapat bersama DPMPTSP dan Biro Hukum Provinsi Riau, Kamis (8/4/2026), guna mengharmonisasikan dan memantapkan konsep aturan tersebut.
Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika, menegaskan pentingnya perda ini sebagai dasar hukum dalam meningkatkan minat investor masuk ke daerah. Ia juga menyoroti perlindungan tenaga kerja lokal sebagai poin krusial.
“Kalau perda ini ada, kita semakin kuat dalam menyampaikan kepada investor untuk memperkerjakan tenaga kerja lokal dengan persentase tertentu,” ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, menilai regulasi ini menjadi kunci kesiapan daerah menghadapi arus investasi yang terus berkembang.
“Kita berharap akan semakin banyak investor yang masuk ke daerah. Untuk itu, kita harus memiliki kesiapan, karena investasi tentu membawa dampak yang harus kita antisipasi bersama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya adalah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih mendalam.
DPRD menargetkan ranperda ini mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus memastikan dampak ekonomi yang dihasilkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Sunaryo dan dihadiri jajaran DPMPTSP serta Biro Hukum Provinsi Riau. Pembahasan ini menjadi langkah awal memperkuat iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Riau.***












