Rakyat45.com, Bengkalis – Malam akhir pekan yang seharusnya berjalan biasa di Kecamatan Mandau berubah menjadi pintu terbukanya pengungkapan kasus narkotika. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran pil ekstasi, mengamankan tiga pemuda, seorang pengedar, serta menyita 42 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan ini bermula pada Sabtu malam (18/04/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika Team Raga Polsek Mandau melaksanakan patroli rutin di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam, Kabupaten Bengkalis. Di depan sebuah resto, petugas mencurigai aktivitas sekelompok pria yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan di lokasi mengarah pada tiga pria berinisial F.R, K.F.H, dan I.R. Dari tangan mereka, polisi menemukan 1 butir pil ekstasi utuh, seperempat butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, penemuan itu menjadi awal dari pengembangan yang lebih besar.
“Dari hasil patroli, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Setelah dilakukan interogasi awal, kami melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut,” ujar Kapolsek.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada seorang pemuda berinisial A.A. (24), yang diduga menjadi salah satu pemasok pil ekstasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat dan menangkap tersangka di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, tepatnya di samping Bank Mandiri, pada Minggu dini hari (19/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Namun, pengungkapan tidak berhenti di sana. Dari interogasi lanjutan, A.A. mengaku masih menyimpan pil ekstasi lainnya di lokasi berbeda.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Rangau, Kecamatan Mandau, dan menemukan tambahan 37 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor lainnya.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 42 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone merek Realme 10 warna biru, uang tunai sebesar Rp230.000, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Fazio.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, termasuk memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kompol Primadona, Senin (20/4/2026).
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Mandau. Polisi juga telah melakukan serangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urin, hingga dokumentasi perkara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Mandau menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.**












