Banner Website
Daerah

Lahan Terbengkalai Setengah Abad Disegel, Warga Pakning Asal Protes Parkir Masjid Ditolak

258
×

Lahan Terbengkalai Setengah Abad Disegel, Warga Pakning Asal Protes Parkir Masjid Ditolak

Sebarkan artikel ini
Plang larangan terpasang di lahan kosong milik PT Pertamina Persero di depan Masjid Al Quro, Desa Pakning Asal, yang direncanakan warga untuk area parkir jamaah masjid, Ahad (19/04/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Kekecewaan warga Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, memuncak setelah lahan kosong yang telah terbengkalai selama puluhan tahun justru dipasangi plang larangan oleh PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning. Kebijakan itu memicu kemarahan masyarakat karena lahan tersebut selama ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai pelataran parkir untuk jamaah Masjid Al Quro.

Lahan milik perusahaan BUMN itu berada di kawasan pesisir Desa Pakning Asal, termasuk tepat di seberang Jalan Jenderal Sudirman, persis di depan Masjid Al Quro. Selama kurang lebih 50 tahun, area tersebut dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan yang jelas dan hanya menjadi tanah tak terawat.

Tokoh masyarakat setempat, Jaswir, yang juga Ketua Panitia Pembangunan Pelataran Parkir Masjid Al Quro, mengaku kecewa dengan sikap perusahaan yang dinilai tidak memberi ruang bagi kebutuhan sosial warga. Menurutnya, masyarakat telah menempuh jalur resmi dengan mengajukan surat permohonan pinjam pakai lahan, bahkan melakukan pertemuan langsung dengan pihak perusahaan.

“Sudah berkali-kali kami ajukan permohonan secara resmi. Kami juga sudah duduk bersama dengan pihak Pertamina Sungai Pakning. Tapi bukan izin yang kami dapat, justru plang larangan yang dipasang tepat di depan masjid,” ujar Jaswir, Ahad (19/04/2026).

Keberadaan plang berwarna putih dengan logo Pertamina itu menjadi sorotan warga. Tulisan “DILARANG” dan “WILAYAH KERJA PERUSAHAAN” terpampang jelas di bibir lahan kosong, menimbulkan kesan penolakan yang dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan masyarakat sekitar.

Padahal, kata Jaswir, warga tidak pernah berniat mendirikan bangunan permanen. Lahan itu hanya dibutuhkan sebagai area parkir sementara untuk jamaah, terutama saat Shalat Jum’at dan kegiatan keagamaan lain yang kerap membuat akses parkir di sekitar masjid menjadi sempit.

“Kami hanya butuh tempat parkir. Tidak ada bangunan permanen. Kalau suatu saat dibutuhkan, kami siap mengembalikan. Tapi kenapa harus dilarang, sementara lahan itu dibiarkan kosong puluhan tahun?” katanya.

Sejumlah warga menilai sikap manajemen PT Pertamina Patra Niaga tidak mencerminkan peran BUMN yang seharusnya hadir memberi manfaat bagi masyarakat, terlebih untuk kepentingan ibadah.

“Kami tidak minta hibah, hanya izin sementara. Ini untuk kepentingan ibadah. Tapi responsnya justru seperti ini. Sangat disayangkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, pemasangan plang larangan tanpa adanya komunikasi lanjutan menjadi simbol buruknya pendekatan perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Mereka berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi dan berpihak pada kepentingan sosial.

Menanggapi polemik tersebut, Supervisor General Affair Section Head PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning, Iswandi, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pemanfaatan lahan tersebut.

“Terkait lahan, kami tidak punya kapasitas untuk menjawab. Lahan tersebut milik Pertamina Persero. Silakan bersurat ke Asset Holding (Pertamina Persero) atau ke Asset RU di Dumai. Terima kasih,” ujarnya singkat.

Tokoh pemuda Pakning Asal, Eramli, berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian pihak pusat agar solusi yang adil dapat segera ditemukan.

“Kami berharap ini sampai ke Pertamina pusat. Bagi perusahaan mungkin ini hal kecil, tapi bagi kami ini sangat penting. Kami hanya ingin beribadah dengan nyaman,” ujarnya, Senin (20/04/2026).”

Kini, warga menanti kebijakan dari Pertamina pusat agar lahan yang telah lama terbengkalai itu dapat dimanfaatkan sementara untuk kepentingan umat, sehingga aktivitas ibadah di Masjid Al Quro dapat berlangsung lebih nyaman dan tertata.**