Banner Website
Daerah

Bau Sampah Kepung SLB 2 Bantul, Siswa Terdampak, TPS3R Dilaporkan ke Ombudsman

434
×

Bau Sampah Kepung SLB 2 Bantul, Siswa Terdampak, TPS3R Dilaporkan ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Tim LBH Arya Wiraraja menunjukkan bukti laporan TPS3R Tamanan ke Ombudsman DIY terkait dugaan pencemaran lingkungan yang mengganggu aktivitas belajar di SLB Negeri 2 Bantul, Senin (20/04/2026)./R45/Ags.w

Rakyat45.com, Bantul – Aktivitas belajar mengajar di SLB Negeri 2 Bantul kini tak lagi hanya dihadapkan pada tantangan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, tetapi juga ancaman lingkungan yang terus membayangi setiap hari.

Bau busuk menyengat, asap pembakaran sampah, hingga dugaan pencemaran air sumur warga menjadi persoalan yang tak kunjung terselesaikan sejak beroperasinya Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di kawasan Tamanan, Banguntapan.

Kondisi itulah yang akhirnya mendorong LBH Arya Wiraraja resmi melaporkan dugaan maladministrasi pengelolaan TPS3R tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

TPS3R yang berjarak kurang dari 50 meter dari lingkungan sekolah itu mulai beroperasi sejak 2023. Sejak saat itu, warga sekitar dan pihak sekolah mengaku terus merasakan dampak buruk yang semakin mengganggu kenyamanan hidup maupun proses pendidikan.

Bau limbah yang menyengat disebut hadir hampir setiap hari, disertai asap dari aktivitas pembakaran sampah yang masuk ke ruang-ruang kelas. Situasi ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi para siswa berkebutuhan khusus yang membutuhkan suasana belajar yang tenang dan lingkungan sehat.

Kepala SLB Negeri 2 Bantul, Hifna Suprihati, mengatakan kondisi tersebut telah mengganggu konsentrasi para siswa, bahkan memicu gangguan kesehatan.

“Konsentrasi mereka buyar karena bau dan asap. Kelas harus ditutup rapat sehingga sirkulasi udara menjadi tidak sehat,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, beberapa murid bahkan mengalami sesak napas hingga Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Tidak hanya itu, warga sekitar juga mengeluhkan air sumur yang mulai tercemar dan mengeluarkan bau limbah.

Keluhan masyarakat sebenarnya telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak Februari 2024. Saat itu, warga sempat menerima janji bahwa operasional TPS3R akan dihentikan pada 28 Februari 2025. Namun hingga kini, harapan tersebut tak pernah terwujud.

Alih-alih ditutup, volume sampah justru disebut semakin bertambah dan persoalan lingkungan terus berlanjut tanpa solusi nyata.

Direktur IDEA, Ahmad Hedar, menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak dasar masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Ia menegaskan, pengelolaan TPS3R tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Bupati DIY Nomor 21 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Hingga April 2026 belum ada relokasi maupun langkah perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Warga terus menanggung dampaknya setiap hari,” tegasnya.

Laporan ke Ombudsman kini menjadi harapan baru bagi warga dan pihak sekolah agar persoalan ini tidak lagi berlarut. Mereka menuntut kepastian, bukan sekadar janji, demi lingkungan belajar yang layak dan hak hidup sehat yang seharusnya dijamin negara.**