Banner Website
Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Bathin Solapan Ditangkap, Modus Lempar Barang Terungkap

45
×

Pengedar Sabu Bathin Solapan Ditangkap, Modus Lempar Barang Terungkap

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Bathin Solapan Ditangkap, Modus Lempar Barang Terungkap
Pengedar sabu Bathin Solapan kembali dibekuk aparat Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial SP (31) diamankan Satuan Reserse Narkoba pada Selasa (5/5/2026). R45/Lw

Rakyat45.com, Bengkalis – Pengedar sabu Bathin Solapan kembali dibekuk aparat Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial SP (31) diamankan Satuan Reserse Narkoba pada Selasa (5/5/2026) dini hari di Jalan Pertanian Km 14, Kelurahan Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Pertanian Km 14 Kulim. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap AKP Tidar.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,48 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kaca pyrex, tisu putih, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengonsumsi narkotika.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran. Ia juga mengungkapkan penggunaan modus “lempar barang” dalam transaksi.

“Modus seperti ini kerap digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pelaku dengan pemasok. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Kasat.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutup AKP Tidar.***