Banner Website
Hukum & Kriminal

Operasi Berantai Polsek Mandau Bongkar Jalur Peredaran Sabu di Air Jamban

204
×

Operasi Berantai Polsek Mandau Bongkar Jalur Peredaran Sabu di Air Jamban

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Senin (11/5/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Malam yang semula berjalan tenang di kawasan Air Jamban, Kecamatan Mandau, berubah menjadi rangkaian operasi senyap aparat kepolisian setelah laporan warga mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Dari pengungkapan awal itu, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menelusuri mata rantai peredaran sabu hingga menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mandau pada Minggu malam (10/5/2026). Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajaran Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona mengatakan, tim bergerak menuju Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Jamban, setelah mengantongi sejumlah petunjuk dari hasil penyelidikan lapangan.

Dari operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (37). Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam genggaman tangan kiri tersangka.

Selain barang bukti narkotika, aparat turut menyita satu unit telepon genggam merek Samsung warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Primadona.

Penangkapan AA kemudian membuka jalan bagi pengembangan kasus yang lebih luas. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JW. Berbekal pengakuan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali bergerak melakukan pengembangan pada malam yang sama.

Kurang dari satu hari berselang, Senin dini hari (11/5/2026), polisi berhasil meringkus JW (50) di sebuah rumah yang berada di Jalan Sudirman Gang Kamboja, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

“Penggeledahan di lokasi kedua mengungkap tujuh paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak bening warna putih. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung warna putih serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, JW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Mandau menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

“Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” pungkasnya.**