Banner Website
Hukum & Kriminal

Kejati Riau Alihkan Penanganan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejari Meranti

126
×

Kejati Riau Alihkan Penanganan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejari Meranti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Petugas Pidsus di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Kejari Meranti menangani tiga perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan, Rabu (13/5/2026)./R45/AH.

Rakyat45.com, Meranti – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menerima pelimpahan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhamad Ulinnuha, SH membenarkan adanya pelimpahan penanganan perkara tersebut kepada pihaknya.

“Iya benar, ada beberapa perkara yang dilimpahkan ke Kejari Meranti dan kami menerima tugas itu. Untuk saat ini belum ada tersangka maupun barang bukti, kami baru menerima pelimpahan penanganannya saja,” ujar Ulinnuha saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, terdapat tiga perkara yang dilimpahkan oleh Kejati Riau, masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sekretariat Daerah (Setda), serta Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.

Untuk perkara di Dinas PUPR, penyidik tengah mendalami dugaan penyimpangan pada kegiatan swakelola yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Sementara itu, pada perkara di lingkungan Setda Kepulauan Meranti, aparat penegak hukum juga masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan internal pemerintahan.

Sedangkan perkara di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti berkaitan dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang turut menjadi materi penyelidikan.

Ulinnuha menegaskan, pelimpahan penanganan perkara ke tingkat Kejari dilakukan guna mempercepat proses penyelidikan, mengingat seluruh kegiatan yang menjadi objek perkara berada di wilayah hukum Kepulauan Meranti.

Meski penanganan telah dilimpahkan ke Kejari Meranti, Kejati Riau disebut tetap melakukan supervisi terhadap perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kini sepenuhnya ditangani Kejari Kepulauan Meranti dengan pengawasan berjenjang dari Kejati Riau.**